Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah kota Surabaya meminta bantuan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan penyelidikan atas tujuh aset yang dimilikinya. Namun dari tujuh aset, baru dua yang diselidiki Kejari Surabaya.
Ketujuh aset tersebut adalah Jalan di Upa Jiwa, waduk di Kelurahan Babatan, PDAM Jl.Basuki Rahmat, PDAM jalan Moestopo, Gelora Pancasila, kolam renang Brantas dan tanah yang digunakan sebagai Taman Remaja Surabaya.












