”Dari tujuh aset tersebut, baru dua aset yang diselidiki oleh Kejari yakni, jalan Upa Jiwa dan waduk di kelurahan Babatan,” kata Kabag Hukum Pemkot, Ira Turtisilowati saat melakukan jumpa pers di Bagian Humas Kamis (6/4).
Pihak Kejari Surabaya juga telah memanggil beberapa Kepala SKPD Pemkot Surabaya untuk dimintai keterangan.Mereka adalah Kepala Dinas Layanan Pengadaan dan Pengolahan aset, Kepala Dinas pengolalaan bangunan dan tanah, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.



