Cakrawala Politik&PemerintahanIndeks

Bukan Kewenangan Plt. DPP Gerindra Pertanyakan Rotasi AKD di Dewan Jatim

×

Bukan Kewenangan Plt. DPP Gerindra Pertanyakan Rotasi AKD di Dewan Jatim

Sebarkan artikel ini

Diungkapkan oleh pria yang juga anggota Komisi III DPR RI ini, Plt ketua DPD hanya bertugas untuk urusan administrasi.” Tak boleh membuat kebijakan strategis sampai ditetapkan sebagai ketua definitive,” jelasnya.

Partai Gerindra lakukan pergeseran kadernya yang ada di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Unsur pimpinan Komisi yang dijabat anggota Fraksi Gerindra, Ketua Komisi C yang sebelumnya ditempati, M. Fawaid diganti oleh anggota Fraksi Gerindra Hidayat yang sebelumnya sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim.

Pergantian ini cukup mengagetkan mengingat M. Fawaid selama ini sebagai ketua Komisi C dinilai cukup vokal mengkritisi Pemprov Jatim termasuk keberadaan BUMD Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *