Surabaya. Cakrawalanews.co – Pergantian pucuk pimpinan Komisi C DPRD Jatim Muhammad Fawaid ke Hidayat dari fraksi Partai Gerindra ternyata didapati adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petinggi Gerindra di Jatim. Pasalnya, saat ini di DPD Gerindra Jatim sedang dipimpin Plt ketua DPD Gerindra Jatim.
Menurut ketua Mahkamah Partai DPP Gerindra Habiburokhman, Plt ketua DPD Gerindra untuk melakukan rotasi kelengkapan di DPRD bukan tempatnya atau bukan kewenangannya dalam melakukan rotasi tersebut. “ Gak Pas lah seorang Plt ketua DPD melakukan rotasi pimpinan kelengkapan dewan. Kalau boleh tak boleh normanya tak sedetail itu mengaturnya,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, selasa (5/1).













