Ketua komisi B Mazlan Mansur mengatakan Pemkot seharusnya konsisten saat melakukan penertiban pedagang di area pasar-pasar grosir yang ada di pusat kota termasuk di Koblen jalan Semarang dan Tanjungsari . “Seharusnya seperti rencana awal, kedua pedagang di area ini dipindahkan di Pios,” ujar Mazlan Mansur.
Karena itu, Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk berkomitmen melindungi pedagang pasar sesuai Perda 1 tahun 2015 tantang Pasar Rakyat. Caranya dengan melakukan penertiban pasar pasar grosir yang ada di pusat kota, karena keberadaan pasar grosir tersebut disinyalir ikut mempengaruhi minat konsumen membeli di Pios yang berada di perbatasan Surabaya-Gresik.












