Advertorial

Lindungi Pasar Rakyat, Komisi C Bentuk Pansus Raperda Pelayanan Bidang Perdagangan Dan Industri

×

Lindungi Pasar Rakyat, Komisi C Bentuk Pansus Raperda Pelayanan Bidang Perdagangan Dan Industri

Sebarkan artikel ini

Maka, ini diatur kembali tentang kajian sosial ekonominya, kata Baktiono, kami dulu pernah memberikan kajian ekonominya. Tapi periode lalu pernah dibahas di Komisi B DPRD Surabaya, itu pasalnya yang perlu dirubah.

“Jadi Semuanya jangan diserakan di walikota, karena walikota tidak sampai paham sedetail mungkin toko di kampung-kampung seperti apa. Maka kajian sosial ekonomi itu yang menjadi acuan tentang pasar rakyat, bukanya jam berapa. Termasuk minimarket tempatnya dimana dan lebar jalan minimal 8 meter baru boleh beroperasi minimarket “paparnya.

Baktiono menjelaskan, dalam Raperda Pelayanan Bidang Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya ini, peraturan soal zonasi minimarket akan kembali kita tegakkan.

Artinya, kata Baktiono, jika masih ada minimarket yang melanggar zonasi maka harus ditindak dan ditertibkan, jangan dibiarkan tetap beroperasi, kasihan toko kelontong yang ada di kampung-kampung akan berdampak terhadap usahany.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *