“Surat pengunduran diri harus diberikan kepada KPU paling lambat 60 hari setelah penetapan. Kalau tidak, sampai Maret tak segera menyerahkan, akan didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah,” paparnya.
Tak hanya itu, bagi partai pengusung juga tidak boleh mengajukan nama lagi. Dengan begitu, partai pengusung akan kehilangan kesempatan untuk bisa mengusung jagonya di Pilkada Jatim serentak 2018.
Rencananya, ada 18 pilkada dan Pilgub pada 2018. KPUD Jatim menjadwalkan pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada pertengahan tahun. Yakni antara Juni hingga Juli 2018. (duk)











