Indeks

PNS Harus Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Calon

×

PNS Harus Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Calon

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam

Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan mendiskualifikasi calon pemimpin daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri dalam waktu 60 hari sejak ditetapkan menjadi calon.

“Jika tahun lalu saat pendaftaraan harus mengundurkan diri. Maka tahun ini ketika sudah ditetapkan baru mundur,” ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Jumat (31/3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *