
Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan mendiskualifikasi calon pemimpin daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri dalam waktu 60 hari sejak ditetapkan menjadi calon.
“Jika tahun lalu saat pendaftaraan harus mengundurkan diri. Maka tahun ini ketika sudah ditetapkan baru mundur,” ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Jumat (31/3).











