Indeks

PNS Harus Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Calon

×

PNS Harus Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Calon

Sebarkan artikel ini

Dia melanjutkan, ada dua pilihan kepada bakal calon kepala daerah bisa mundur atau pensiun dini, tinggal bagaimana mekanisme dan persyaratan yang berlaku di institusi masing-masing. “Kalau untuk petahana yang ingin maju mencalonkan diri, cukup mengajukan cuti saja. Tidak perlu mengundurkan diri,” jelasnya.

Tidak hanya kepada pegawai negeri sipil sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negera saja, tetapi aturan tersebut juga berlaku bagi pimpinan Badan Usaha Umum Negara (BUMN), serta bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga memiliki rencana maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). “Untuk anggota DPRD ini sudah diatur dalam undang-undang MD3. Dimana didalamnya juga tertulis untuk syarat pencalonannya,” bebernya.

Untuk Pilkada Jatim serentak 2018, menurut Choirul Anam, penetapan nama bakal calon yang dinyatakan lolos maju bertarung di pilkada sekitar Februari 2018. Di waktu itulah mereka yang akan tampil pada pilkada Jatim serentak harus menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Jatim. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *