Mengenai aturan retribusi bagi taksi online terkait rumusnya pelayanan, kata dia, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. “Retribusi itu dasarnya UU dan Perda soal retribusi. Jadi pergub lebih melengkapi Permen yang sudah ada,” jelas Pakde Karwo, sapaan akrab gubernur.
Untuk perumusan rapergub, sudah dibahas oleh Dirlantas Polda Jatim bersama Dishub Jatim. Namun mengenai izin aplikasi yang masih ditangani pusat, diharapkannya bisa dialihkan ke provinsi. “Mengapa harus ijin lewat provinsi? agar ada kontrol bagi yang tidak bisa dilayani. Dishub dan Dirlantas bisa melakukan langkah. Nanti ada tim pengawas dan semua bisa dievaluasi,” tuturnya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengapresiasi upaya gubernur menyiapkan Rapergub taksi online. “Ini pertama kali di Indonesia. Aturan disiapkan untuk mnghindari konflik horisontal. Ini jadi acuan untuk memusyawarahkan agar tidak terjadi gesekan dan kami yang akan mengawasi di lapangan,” tegasnya.












