Ia juga mempertanyakan pelaksanaan rentra Dinas PU SDA yang sudah menjadi kesepakatan bersama dengan Komisi D DPRD Jatim hasil dari aspirasi masyarakat di Dapil juga tidak diakomodir dalam RAPBD 2021. Padahal nilainya hanya kisaran Rp.5,052 miliar.
“Pemeliharaan tanggul kritis sungai Klowang Pamekasan, pemeliharaan tanggul kkritis sungai Laweyan Kab Pasuruan, pemeliharaan tanggul kritis sungai Jompo Jember dan normaisasi waduk Gamping Kec Jetis Kab Mojokerto itu sangat mendesak,” jelas Hidayat.
Menurut Hidayat, jika kebutuhan anggaran ini gagal terpenuhi dalam APBD Jatim 2021, maka patut diduga Gubernur Jatim memang tidak serius dalam mengelola sumber daya air di Jatim, sehingga pepatah orang Lamongan ‘kalau musim penghujan nggak bisa ndodok dan musim kemarau tidak bisa cewok’ selalu terjadi setiap tahun.
Padahal sebagai daerah penopang lumbung pangan nasional karena memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang luas, kebutuhan air itu sangat penting bagi petani yang menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat Jatim.



