“Rinciannya untuk review DED banjir sungai Tanggul Jember Rp.1,7 miliar, SID banjir pertemuan sungai Tanggul dan Jatiroto Rp.650 juta, Amdal banjir sungai Jatiroto Jember Rp.1 miliar, DED Amdal dan larap sungai Kemuning Rp.3 miliar, dan pembebasan lahan pengendalian banjir sungai Tanggul Rp.3 miliar,” jelas Hidayat.
Dalam APBD Jatim 2020, kata Hidayat juga kegiatan yang direfocusing untuk penanaganan covid-19 senilai Rp.29,259 miliar namun dalam RAPBD 2021 tidak dialokasikan lagi.
“Ada juga kegiatan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp.14,7 miliar untuk padat karya irigasi, padat karya sungai dan padat karya pengaman aset yang tak diakomodir di RAPBD 2021,” ungkap politisi asal Mojokerto.
Bahkan program sertifikasi aset yang sudah diarahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp.9,7 miliar juga tak diakomodir. “Harusnya arahan dari KPK ini menjadi prioritas tapi faktanya malah tak diakomodir, tentu kami sangat menyayangkan,” tegas Hidayat.



