” seperti ditengah pandemi saat ini kami banyak menerima aduan dari masyarakat melaui kanal surat elektronik jadi saat ini masyarakat sudah bisa melakukan pengawasan dengan memberikan pengaduan ” imbuhnya.
iapun menegaskan bahwa dalam pengaduan ataupun gugatan masyarakat harus juga mengetahui syarat dalam penyampaian aduan atau gugatan.
” Kami juga terus mengedukasi masyarakat dimana minimal aaduan atau gugatan setidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti pelanggaran yang diadukan atau perkara yang digugat ” pungkasnya.(hadi)



