Menurut Lettu Inf Adang Furqan, kepemilikan senjata rakitan tersebut biasa dipergunakan untuk berburu binatang di hutan.
“Bapak Sigun mengaku bahwa senjata rakitan ini digunakan untuk berburu binatang di hutan, namun karena keresahannya akan keberadaan senjata api tersebut dan kepercayaannya kepada kami, yang bersangkutan kemudian secara sukarela menyerahkan senjata tersebut kepada kami untuk diamankan,” jelas Lettu Adang.
Dansatgas menambahkan, bahwa penyerahan senjata api yang dilakukan oleh Bapak Sigun didasari atas pendekatan yang dilakukan secara persuasif oleh anggotanya.












