Dalam kesempatan tersebut, Suharto juga menyampaikan bahwa Dispendukcapil Kota Surabaya akan tetap melakukan perekaman KTP elektronik bagi warga yang belum melakukan perekaman. Seperti Selasa (21/3), Dispendukcapil akan melakukan perekaman KTP elektronik di UPTD Babat Jerawat. Namun, karena belum tersedia blangko KTP elektronik, akan dibuatkan surat keterangan pengganti KTP elektronik.
“Surat keterangan ini berlaku enam bulan. Ini bisa digunakan untuk keperluan perbankan, asuransi, BPJS, kepolisian (semisal pengurusan SIM/STNK), imigrasi dan juga Pilkada. Dan kami mohon instansi pelayanan publik tidak menolak surat keterangan ini,” jelas pria yang piawai bernyanyi ini. (hdi/cn02)












