Ia menilai Program wajib belajar 12 tahun ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di Surabaya program tersebut sudah berjalan pada masa Walikota Bambang DH.
Ia lantas menegaskan dengan adanya program tersebut pemerintah wajib membiayai biaya operasional sekolah. Semisal biaya perawatan gedung, gaji guru. Untuk sekolah SD SMP negeri semua biaya operasional dibiayai full oleh pemerintah.
Sedangkan untuk sekolah SD SMP swasta pembiayaan operasional sekolah didasarkan pada biaya operasional per siswa (per unit cost) yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
“ Untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah diperbolehkan mencari sponsor, kecuali sponsor rokok dan minuman keras “ tambahnya.
Ia menambahkan, untuk sekolah SMA/SMK sederajat menjadi kewenangan propinsi sejak adanya UU Otonomi Daerah 2014. Namun waktu UU no 23/2014 tersebut ditetapkan pada 2014 hingga 2016 Pemprov Jawa Timur belum mengambil alih kewenangannya.












