“ Sehingga sejak tahun 2016 ke bawah biaya operasional sekolah SMA/SMK dibiayai Pemerintah Kota Surabaya. Baru tahun 2017 Gubernur Soekarwo mengambil alih kewenangan SMA/SMK sederajat sehingga menjadikan sekolah gratis yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya menjadi sekolah bayar yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai gubernur Sukarwo hingga Gubernur Khofifah Indar Parawansa “ imbuhnya.
Namun, lanjut Baktiono, dengan adanya peralihan tersebut banyak warga kota Surabaya yang merasa keberatan dengan biaya sekolah, terutama SPP.
Merujuk hal tersebut diatas pada sektor pendidikan Baktiono mengusulkan agar pemerintah kota mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai sekolah siswa siswi berKK dan KTP Surabaya dalam bentuk beasiswa murid tingkat SMA/SMK sederajat pada APBD 2021.
Menurut Anggota dewan lima periode ini banyak siswa siswi SMA/SMK seperti saat pandemi ini yang ijazahnya tidak diberikan karena masih ada tanggungan disekolah.
” Kita bertahun-tahun sudah memberikan beasiswa untuk anak-anak kuliah. Pasti bisa memberikan bea siswa anak SMA/SMK sederajat.(adv)












