“Sejak tahun 1978, dengan adanya Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun itu sampai saat ini tak ada pergeseran,” paparnya
Menurutnya, di kawasan lindung tersebut telah berdiri 99 bangunan tempat tinggal dan satu tempat ibadah. Herlina mengatakan, apabila menjadi pemukiman, maka harus merubah peruntukannnya.
Namun, hal itu tak memungkinkan. Dan, solusinya adalah pemerintah kota harus melakukan pembebasan lahan yang telah digunakan warga.
“Ini pun butuh perencanaan matang, dan ketersediaan anggaran sebelum pembebasan,” tutur politisi Partai Demokrat.
Ketua Komisi A ini mengakui, bahwa saat ini warga yang menempati lahan konservasi merasa resah. Namun menurutnya, pemerintah kota tak bisa melakukan eksekusi lahan tanpa ada pembebasan terlebih dahulu.












