“Kemudian, kita minta pemerintah kota harus mengawasi jangan sampai ada penambahan pemukiman baru di kawasan itu,” paparnya.
Herlina mengakui, sejauh ini warga tidak bisa menunjukkan bukti telah mengurus perizinan dan keterangan lain seperti SKRK (Surta Keterangan Rencana Kota) dan lainnya. Namun, sebelumnya dikabarkan ada dua dokumen yang berbeda terkait izin penggunaan lahan tersebut dari kelurahan.
“Namun Lurah Gunung Anyar Tambak mengaku tak pernah mengeluarkan sporadic (Surat Pernyataan Penguasaan Disik Bidang Tanah) dapat dijadikan tempat tinggal,” ungkapnya.
Ia mengaku, dokumen yang beredar terdapat kolom keterangan, dapat dipergunakan. Kolom tersebut menurut nya bisa saja diisi sendiri atau pihak kelurahan. “Kami minta sporadic yang dikeluarkan kelurahan, dan sampai sekarang masih dicari,” tandasnya.
Herlina mengungkapkan, untuk menyelesaikan persoalan penggunaan kawasan lindung sebagai tempat tinggal, saat ini pemerintah kota tengah meminta pendapat hukum dan melakukan pembahasna lebih lanjut dengan instansi terkait. (adv/cn03)



