Umi yang didampingi Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti, mengatakan, penutupan sementara Pasar Trayeman tersebut dilakukan untuk untuk mendisinfektan lingkungan pasar. Tujuannya, lanjut Umi, untuk memastikan tidak ada virus yang menempel di area pasar. Penyemprotan dengan cairan disinfektan akan dilakukan selama tiga hari, terhitung mulai Sabtu (19/09/2020) hingga Senin (21/09/2020).
Bupati Tegal Umi Azizah melalui pengeras suara sampaikan sosialisasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protool Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Pasar Trayeman yang didalamnya memuat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Menanggapi beredarnya surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal perihal penutupan sementara kegiatan jual beli di Pasar Trayeman pada hari Jumat (18/09/2020) hingga Minggu (20/09/2020), Umi mengatakan pihaknya masih memberikan toleransi kepada pedagang untuk mempersiapkan diri, menata barang dagangannya agar saat dilakukan disinfeksi nanti tidak terkontaminasi cairan disinfektan.
“Seharusnya penutupan sudah mulai per hari ini, tapi karena perlu ada kesiapan dari warga pedagang, maka pasar baru ditutup sore nanti dan disinfeksi baru bisa dilakukan Sabtu (19/09/2020) besok. Pagi ini kami isi dengan sosialisasi dulu supaya pedagang mengerti, memahami tanggungjawabnya untuk ikut memutus rantai penularan virus dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.












