Lewat pengeras suara, Umi juga menyampaikan bahwa Pemkab Tegal telah mengeluarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protool Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Dikatakan Umi, selain dikenakan sanksi sosial, pelanggar protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp 10.000 untuk pelanggar individu, hingga Rp 1.000.000 sebagai batas tertinggi untuk pelaku usaha berskala besar. Peraturan Bupati tersebut, lanjut Umi, selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Pasar Trayeman Yani Suamiarto menuturkan selama dilakukannya penutupan sementara Pasar Trayeman tersebut akan dijaga petugas keamanan di bawah pengawasan paguyuban. ( Ananto Pratikno)












