Seperti diketahui, pemeriksaan kesehatan Machfud Arifin dan Mujiaman yang sedianya dilakukan pada 8-9 September lalu, namun akhirnya ditunda karena Machfud dinyatakan positif Covid-19.
Nano menjelaskan, untuk Surabaya, tahapan tes kesehatan sebenarnya sudah lewat, karena ada satu calon yang positif Covid-19.
Namun, KPU Surabaya membuat tahapan baru dan itu diperbolehkan oleh KPU pusat.
“Memang diperbolehkan, jika salah satu bapaslon positif virus corona, maka pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani itu ditunda hingga bapaslon tersebut dinyatakan negatif. Intinya seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, Nano enggan berandai-andai jika tes kesehatan belum bisa dilakukan hingga tanggal 21 dan 22 September sebelum penetapan pasangan calon, karena salah satu calon masih positif Covid-19.












