Komisi C Kritisi Banyak Gedung Sekolah Mangkrak Pasca Penerapan Undang-undang Nomor 23

Surabaya, cakrawalanews.co – Seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terkait pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah SMA/SMK, rupanya berdampak pada bangunan-bangunan gedung baru yang dahulunya rencananya akan digunakan sebagai sekolah rintissan baru tingkat SMA/SMK banyak yang dalam kondisi mangkrak.
Bahkan ada beberapa gedung yang malah mengalami rusak parah di beberapa bagian bangunan, sehingga bangunan yang dibangun menggunakan uang APBD tersebut terkesan Muspro.
Atas kondisi tersebut, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, Senin (13/3) mengakui bahwa penyebab rusak dan mangkrak bangunan tersebut terjadi, pasca adanya peralihan pengelolaan SMA/SMk dari pemerintah kota ke Pemprov Jatim, sesuau UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.












