“Padahal, mereka menyatakan tidak pernah ada jual beli, tapi PT tersebut menjual ke PT lain. Sehingga PT yang terakhir tidak bertanggung jawab dong! saya sudah beli ke PT ini. Setelah ditelusuri, PT pertama kali yang beli dari pemilik tanah, itu sudah valid. Kan sulit itu. “paparnya.
Lebih lanjut Ketua Komisi A Surabaya menyampaikan, kami menekankan kepala bagian pemerintahan diatasnya camat dan lurah, dia (bagian pemerintahan) harus betul-betul menyampaikan jangan sampai ada kejadian – kejadian lagi. Walaupun itu memang pekerjaan Konisi A nantinya laporan dari warga.
“Tapi tidak demikian halnya, kalau dibawah itu, tidak seperti itu.” pungkasnya.(adv)











