Terkait pemberlakukan SKB 4 Menteri, kebijakan Pemkot Tegal antara lain siswa yang berasal dari luar Kota Tegal yang berada di zona merah untuk menghindari resiko Covid-19 tetap diminta melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh, tidak menggunakan transportasi umum, mengantar dan menjemput siswa oleh orang yang satu rumah dengan siswa, kantin tidak diperkenankan buka dan Siswa diarahkan membawa bekal dari rumah, menutup kembali satuan pendidikan ketika terindikasi kondisi tidak aman, koordinasi intensif dengan sarana kesehatan terdekat (puskesmas) untuk melakukan monev secara rutin ke sekolah, dan sekolah membuat POS (Prosedur Operasional Standar) dimasa covid-19.
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim dalam kesempatan itu juga memaparkan terkait beberapa kebijakan pendidikan Pemerintah Pusat di masa Pandemi Covid-19. Disebutkannya, pemerintah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan baru untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini. Yaitu revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 2020.
Disebutkan Nadiem, dalam revisi SKB, bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Meski demikian, untuk daerah yang masih dalam status zona hijau dan kuning sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.
“Meskipun daerah dalam zona hijau atau kuning, Pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah,” sebut Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menyebut beberapa tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB 4 Menteri yang disesuaikan, dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan tidak membedakan pertimbangan risiko kesehatan untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.
Sementara itu untuk PAUD, Nadiem menyebut dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.












