Kedua, persyaratan administrasi merupakan persyaratan bagi pendaftar yang memiliki ijazah serendah-rendahnya SMA/MA, baik jurusan IPA maupun IPS. Bagi pendaftar yang termasuk ke dalam lulusan paket C, tetap dipersilakan untuk mendaftar dengan ketentuan nilai rata-rata STTB minimal 7.00. Sedangkan bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki nilai STTB minimal 6,50. Memiliki KTP, surat keterangan dari sekolah sebagai bukti bahwa pendaftar tersebut adalah peserta Ujian Nasional kelas 3 SMA/MA tahun ajaran 2016/207. Setiap pelamar harus memiliki email aktif dan menyerahkan pas foto.
Untuk persyaratan khusus, calon pendaftar tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana, tidak ditindik dan tidak bertatto, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak, belum pernah menikah dan belum pernah melahirkan bagi pendaftar wanita. “Diharapkan calon pendaftar tersebut adalah calon yang benar-benar tidak memiliki kasus apapun dan belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN maupun perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat,” bunyi ketentuan seperti dimuat dalam laman Kemendagri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengimbau, para calon pendaftar memahami tata cara pendaftaran, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Hindari informasi yang berbau tidak resmi karena itu bisa menyesatkan pendaftar. Untuk diingat, satu peserta hanya bisa mendaftar di satu sekolah kedinasan, untuk itu agar lebih teliti lagi dalam memahami mekanisme pendaftaran,’ ujarnya di Jakarta, Kamis (09/03).












