Indeks

Diskominfo Kab. Tegal Gencar Lakukan Sosialisasi “Gempur Rokok dan Cukai Ilegal” 

×

Diskominfo Kab. Tegal Gencar Lakukan Sosialisasi “Gempur Rokok dan Cukai Ilegal” 

Sebarkan artikel ini

Slawi. Cakrawalanews.co –  Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika beberapa bulan terakhir gencar melakukan “Sosialisasi Gempur Rokok Illegal”. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode antara lain pemasangan spanduk/ banner di tempat- tempat strategis di wilayah kabupaten hingga kecamatan dan di beberapa desa. Pemutaran spot iklan di 7 radio siaran, baik itu radio swasta, publik maupun radio komunitas. Disamping itu juga melalui pemasangan standing baner di kantor- kantor pelayanan publik seperti PDAM, perbankan dan kantor PLN Slawi serta penayangan iklan layanan masyarakat di media cetak dan media on line.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Dessy Arifianto melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto Kamis 27 Agustus 2020 di ruang kerjanya mengatakan, sosialisasi gempur rokok illegal bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pengertian dan pemahaman masyarakat tentang ciri- ciri rokok illegal. Sehingga masyarakat dapat menghindari dan tidak memperjualbelikan rokok illegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran dan jual beli rokok illegal .

Menurut Kusnianto, ciri pita cukai rokok illegal bisa bermacama macam. Pertama: pita cukai bekas, artinya menggunakan pita cukai bekas. Kedua: rokok polos tanpa pita cukai, artinya rokok yang tidak dlekati pita cukai. Ketiga: pita cukai palsu, artinya biasanya gambar atau warna pita cukai berbeda dengan yang asli. Keempat : pita cukai berbeda, biasanya pita cukai tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *