Anugrah juga mengatakan bahwa langkah merazia tersebut juga ia sayangkan karena berpotensi mengakibatkan kerugian dipihak produsen dan pedagang serta memunculkan keresahan masyarakat. Ternyata produk tersebut sudah memiliki ijin edar dari BBPOM.
Pasalnya, tugas dan fungsi Satpol PP adalah melakukan penegakan perda dimana untuk pengawasan makanan masih dilakukan pembahasan raperda pengawasan di Komisi D.
” Satpol PP adalah bertugas untuk menegakkan perda. La ini kami masih dalam tahap pembahasan Raperda ini kok sudah ditegakkan. Ini bisa perpotensi adanya gugatan dari pihak produsen atas kerugian yang ditimbulkan ” imbuhnya.












