Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B DPRD Surabaya mempertanyakan komitmen dan kinerja penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, soal penutupan kegiatan usaha toko swalayan yang tidak berijin.
Hal tersebut dipicu lantaran belum dilaksanakannya Surat Bantuan Penrtiban (Bantib) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya.
Padahal, Disperindag telah mengeluarkan bantib terhadap enam toko swalayan sejak bulan januari lalu.
Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan terdapat sembilan usaha toko swalayan yang belum memiliki ijin, tiga sudah mengajukan ijin namun, untuk enam diantaranya sudah diterbitkan Bantib pada 10 Januari 2017.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat mengatakan bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda harus benar – benar melaksanakan tupoksinya dengan baik.
Menurutnya, soal usaha toko swalayan sesuai perda 8 tahun 2014, banyak terjadi pelanggaran. Bahkan, pemerintah kota melalui Dinas Perdagangan sudah mengeluarkan bantuan penertiban (Bantip).












