
Surabaya. Cakrawalanews.co – Sejumlah pegawai yang tergabung tenaga dalam guru dan tenaga kependidikan Honorer non katogori usia diatas 35 tahun (GTKHN 35+) mendatangi komisi E DPRD Jatim, Senin (13/7). Perwakilan GTKHN 35 + datang ke komisi E DPRD Jatim mengadukan soal belum diangkatnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingat pengabdian mereka menjadi guru juga lama.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono ditemui usai bertemu perwakilan GTKHN 35+, mengatakan kedatangan mereka mengadukan bagaimana bisa diangkat menjadi ASN. “mereka minta diangkat sebagai ASN karena sudah mengabdi 11 tahun. Dan yang usianya dibawa 35 tahun nantinya gajinya bisa disetarakan dengan ASN atau gaji sesuai UMK di kabupaten atau kota setempat,”ungkap wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono.












