Cakrawala JatimIndeks

Tidak Hanya Interpelasi. Komisi C DPRD Jatim Siapkan Gugatan Ke PTUN

×

Tidak Hanya Interpelasi. Komisi C DPRD Jatim Siapkan Gugatan Ke PTUN

Sebarkan artikel ini

POJK tersebut menjadi dasar Gubernur dalam memilih direksi. Menurut Fawaid, Gubernur seharusnya juga memperhatikan Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018.
Utamanya dalam hal pembatasan usia calon direksi. “Seharusnya, yang diperhatikan adalah PP. Sebab, posisinya ada di atas POJK,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi C DPRD Jatim juga rencananya akan menggugat OJK ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami sedang susun kajiannya,” katanya.
Fawaid menegaskan bahwa langkah yang disiapkan Komisi C merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap aset perbankan milik daerah tersebut. “Kami ingin BUMD kita semakin sehat dan mendatangkan provit lebih besar untuk PAD provinsi,” tegasnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama dan direktur Konsumer Ritel definitif Bank Jatim memang belum terisi. Untuk saat ini, posisi Dirut diisi oleh Pelaksana Tugas (Pgs) Direktur Utama Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha. (Caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *