Namun, Komisi C DPRD Jatim kembali meradang setelah menerima informasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akhir Juli mendatang. Besar kemungkinan, RUPS tersebut akan mengangkat Direksi Bank Jatim yang baru.
Namun, pengangkatan direksi tersebut tanpa memperhatikan rekomendasi dari DPRD. “Bagaimana mungkin, rekomendasi belum dijawab namun RUPS masih digelar?,” katanya.
Apabila rekomendasi tersebut belum juga dijawab, maka Komisi C menyiapkan beberapa langkah. Pertama, menyiapkan interpelasi seperti halnya yang telah mengemuka beberapa waktu terakhir. “Interpelasi ini tidak ujug-ujug, namun sudah kami kaji sejak lama. Sehingga, kami memastikan apabila rekomendasi ini tidak dijawab dan RUPS masih berjalan maka interpelasi pasti jalan,” kata Fawaid yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Kedua, Komisi C juga menyiapkan gugatan terhadap OJK. Di antaranya, atas adanya Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Termasuk, Pasal 6 yang mengatur bahwa setiap usulan pengangkatan anggota Direksi oleh Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno).












