Diluar RPH, fasilitas mendapat izin dari pemerintah daerah melalui kesmavet, membatasi jumlah panitia dan pembatasan kehadiran, jarak minimal 1 meter antar panitia, pendistribusian daging dilakukan oleh panitia kerumah mustahik (penerima daging)
Persyaratan kedua yaitu, penerapan hiegen personal dengan ketentuan penjual/pekerjan menggunakan APD minimal masker dengan pakaian lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai, diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer bagi orang yang keluar masuk. Manajeman RPH menyediakan APD dan mengedukasi pekerja untuk tidak menyentuk bagian muka. Pekerja diharuskan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Diluar RPH, petugas dibedakan terkait penanganan daging dan jeroan, diharuskan memakai APD minimal masker sedari rumah, perjalanan, dan selama di fasilitas pemotongan.
Persyaratan ketiga, pemeriksaan kesehatan awal, dengan ketentuan penjual/pekerja dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dengan surat ketengan dari puskesmas/rumah sakit, setiap tempat penjualan diharuskan memiliki alat pengukur suhu (thermogun), pengukuran suhu di setiap pintu masuk RPH, dilarang orang masuk ke RPH dengan gejala Virus Corona. Diluar RPH, melakukan cek suhu tubuh di pintu masuk, orang dengan gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas tidak diperbolehkan masuk, panitia dari tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina.
Persyaratan keempat, hygiene sanitasi dengan ketentuan tepat penjualan tersedia fasilitas CTPS, melakukan pembersihan tempat penjualan dengan disinfektan, menghindari kontak langsung dan menerapkan etika bersin/batuk/meludah, segera membersihkan diri sebelum bertemu dengan orang rumah.
Ditempat maupun diluar RPH, menyediakan fasilitas disinfeksi pada titik masuk tempat produksi dan menyediakan fasilitas CTPS, pembersihan terhadap alat sebelum dan setelah digunakan, menghindari kontak langsung dan mnerapkan etika bersin/batuk/meludah. (Dasuki)












