Cakrawala DaerahIndeks

DKPP Siapkan Dua Mitigasi Resiko Pelaksanaan Qurban

×

DKPP Siapkan Dua Mitigasi Resiko Pelaksanaan Qurban

Sebarkan artikel ini

Surat Edaran Dirjen tersebut mengatur prosedur penjualan hewan qurban dilakukan ditempat yang mendapat ijin bupati/ walikota, penjualan dioptimalkan dengan memanfaatkan tehnologi dalam jaringan (daring) atau dikoordinir panitia. Pengaturan tata cara penjualan meliputi: pembatasan waktu, layout tempat penjualan , memperhatikan lorong lapak penjualan, perbedaan pintu masuk dan keluar serta alur pergerakan satu arah . Jarak antar orang satu meter. “Intinya harus diupayakan proses penjualan menerapkan psycal distancing atau jaga jarak”, tegas Chofifah .

Sementara untuk proses pemotongan hewan baik itu di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau di luar RPH juga harus menerapkan protokol kesehatan . Yaitu meliputi psycal distancing, penerapan hygiens personal, pemeriksaan kesehatan awal dan penerapam higiene sanitasi .
Chofifah mengungkapkan, pemotongan hewan di RPH Kabupaten Tegal terbatas, karena hanya memiliki 2 RPH, yaitu RPH Penusupan dengan kapasitas 30 sampai 40 ekor per-hari dan RPH Pagongan dengan kapasitas 10 sampai 15 ekor per-hari. “karena terbatas, sangat diperbolehkan untuk menyembelih diluar RPH, tentunya dengan tetap mempedomani SE Bupati dan SE Dirjen Keswan”, tegasnya

Untuk prosedur pengajuan penyembelihan di RPH dilakukan sederhana dengan pihaknya yang akan menginventalisir dan membebaskan retribusi setiap ekor Rp. 22.500 khusus untuk hari raya qurban digratiskan, kecuali untuk biaya tenaga pengantaran hewan ke tempat RPH.

Di RPH, pekerja jaga jarak 1 meter, manajemen RPH mengatur kepadatan pekerja dan pengaturan kelompok, jika memungkinkan, sediakan alat transportasi pulang-pergi, meminimalkan penggunaan kipas angin untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *