Slawi, Cakrawalanews.co – Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal, Ir. Chofifah,MM mengatakan, ada 2 (dua) mitigasi risiko pelaksanaan kegiatan qurban dimasa pandemic Covid-19. Yaitu prosedur penjualan hewan qurban dan prosedur pemotongan hewan qurban di RPH (Rumah Potong Hewan) maupun diluar RPH. Guna memutus mata rantai penyebarluasan virus corona.
Hal tersebut dikatakan Chofifah ketika menyampaikan konferensi pers di posko gugus tugas covid-19 Kamis 9 Juli 2020. Konpers di selelngarakan oleh Dinas Kominfo selaku Koordinator Bidang Humas . Hadir pada kesempatan itu Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Drs.Agus Subagyo,MM mewakili Bupati Tegal , Kepaa Kantor Kemenag Drs. Sukarno, MM dan Juru Bicara Gugus Tugas Covid dr.Joko Wantoro, MM .
Lebih lanjut Chofifah menjelaskan, tata cara penjualan dan pemotongan hewan qurban telah di atur melalui Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19).













