Cakrawala JatimIndeks

Komisi C Beberkan Alasan Munculnya Wacana Interpelasi Bank Jatim

×

Komisi C Beberkan Alasan Munculnya Wacana Interpelasi Bank Jatim

Sebarkan artikel ini

Namun Semangat Anggota DPRD jatim adalah semata – mata hanya ingin berharap kebijakan Gubernur terhadap Bank Jatim di awal kepemimpinannya ini sesuai dengan jalur yang benar. “Ibaratnya ‘Bayi’ yang dilahirkan dari Ibu Gubernur nanti yang diberi Nama ‘Direksi Bank Jatim’ lahir dalam kondisi normal dan tidak dalam kondisi cacat,” sebutnya sembari memberi kiasan.

Sikap ini dilakukan oleh Komisi C terhadap Ibu Gubernur, kata Agung, karena sangat meyakini bahwa naluri seorang ibu bila ingin bayinya dilahirkan pasti berharap dalam kondisi yang normal dan sehat. “Sehingga masa depannya nanti dapat tumbuh berkembang dengan baik,” cetusnya.

Disamping itu, menurut kajian mewakili anggota komisi C, dua calon direksi yaitu Direktur Utama dan Direksi Konsumer ritel yang telah diloloskan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Jawa Timur berpotensi cacat hukum. Karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam PP 54 2017 tentang BUMD dan permendagri no 37 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris dan anggota direksi BUMD. Bentuk kecacatannya adalah panitia seleksi yang diberi kewenangan menyeleksi bakal calon Direksi, setelah komisi C melakukan rapat kerja bersama biro hukum dan biro perekonomian pemda Jatim ternyata tidak melibatkan unsur dari pemerintah daerah.

“Disamping itu usia calon direksi sudah lebih dari ambang batas yaitu diatas dari 55 tahun,” ungkapnya lagi.

Atas dasar pertimbangan itulah, sebelum Ibu Gubernur memutuskan calon direksi tersebut melalui RUPS yang informasinya akan dilaksanakan tgl 23 juli 2020 nanti, pihaknya memohon untuk kesekian kalinya agar ditinjau ulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *