Cakrawala Jatim

Komisi C : Interpelasi Ini Merupakan Bukti Fungsi Pengawasan

×

Komisi C : Interpelasi Ini Merupakan Bukti Fungsi Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Disinyalir ada kandidat kuat calon direksi yang berusia melebihi batasan tersebut. “(rencana Interpelasi) Ini sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahasan intens terkait hal itu,” ujar Wakil Ketua Komis C Ristu Nugroho dari PDI-P didampingi Makmullah Harun Wakil Ketua Komisi C dari FPKB, Senin (6/7). (Caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *