Cakrawala Jatim

Komisi C : Interpelasi Ini Merupakan Bukti Fungsi Pengawasan

×

Komisi C : Interpelasi Ini Merupakan Bukti Fungsi Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Agus Wicaksono Anggota Komisi C DPRD Jatim menegaskan bahwa apa yang sudah diputuskan di internal untuk melakukan hak interpelasi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang. Bahwa sudah jelas ada yang tidak sesuai dalam proses rekruitmen Direktur utama dan Direktur Konsumer Ritel PT Bank Jatim yang baru yang nanti akan diumumkan dalam RUPS tanggal 23 Juli 2020.“Komisi C telah menjalankan fungsi pengawasan yang benar. Bahwa (hak interpelasi) ini karena ada soal admisnistrasi ketatanegaraan yang dilanggar,” terang Agus Wicaksono, Rabu (8/7).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, sebagai Mitra Kerja BUMD, Komisi C jauh hari sebelumnya sudah mengingatkan melalui surat rekomendasi. Rekomendasi tersebut sudah ditanda tangani oleh Ketua DPRD Jatim H Kusnadi sebelum dikirim ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tanggal 21 April 2020 lalu. “Rekomendasi atas nama lembaga DPRD Jatim itu bentuk dari controlling DPRD Jatim agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ingat mantan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.
“Karena Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah unsur penyelengara pemerintahan adalah eksekutif dan legislative, maka kita tidak mau kita ikut keliru dengan rekruitmen direksi Bank Jatim ini,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *