Cakrawala Jatim

Komisi C : Interpelasi Ini Merupakan Bukti Fungsi Pengawasan

×

Komisi C : Interpelasi Ini Merupakan Bukti Fungsi Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Selain itu, tatkala surat rekomendasi resmi DPRD Jatim itu nanti tidak diindahkan maka DPRD berhak untuk mempertanyakan dengan mengunakam hak interpelasi. “Hak Interpelasi wujud sebagai mitra dalam menjalan kan fungsi pengawasan yang optimal. Sehingga Gubernur ketika sudah habis masa jabatannya tidak menyisakan masalah,” pungkasnya serius.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim dalam waktu dekat ini akan menggalang interpelasi (hak bertanya) kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai perwakilan Pemprov Jatim dalam komposisi saham mayoritas di PT Bank Jatim. Salah satu BUMD milik Pemprov Jatim. Beberapa poin Penting dalam rekomendasi tersebut adalah menyangkut tentang keberadaan anggota panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018. Dimana komposisi Pansel tidak ada perwakilan dari unsur pejabat Pemprov Jatim serta perwakilan independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *