Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Ristu Nugroho mengatakan, surat rekomendasi pimpinan DPRD Jatim yang dikirim pada 20 April 2020 lalu. Atau 3 hari Sebelum RUPS 24 April 2020.
Beberapa poin Penting dalam rekomendasi tersebut adalah menyangkut tentang keberadaan anggota panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018. Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
“(rencana Interpelasi) Ini sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahasan intens terkait hal itu,” ujar Ristu (PDI-P didampingi Makmullah Harun Wakil Ketua Komisi C dari FPKB, Senin (6/7). (caa)












