Anwar Sadad menjelaskan bahwa rekomendasi atau masukan yang dibuat oleh komisi C DPRD Jatim sudah disetujui pimpinan DPRD Jatim untuk diteruskan kepada Gubernur Jatim. Seharusnya Gubernur segera merespon rekomendasi yang sudah dibuat atas nama lembaga DPRD Jatim ini. Apalagi rekomendasi itu cukup penting untuk agar proses rekruitmen Direktur utama dan Direktur Oprasional Bank Jatim sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sebelum rekomendasi Komisi C dijalankan oleh Gubernur, harusnya RUPS Bank Jatim tidak dilaksanakan dulu,” pinta Anwar Sadad, Rabu (8/7).
Informasinya Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Jatim sekaligus mengumumkan susunan Direksi yang baru dijadwalkan 24 Juli 2020 mendatang. Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Jatim telah melakukan upaya menjaga proses perekrutan direksi PT Bank Jatim tidak bermasalah di kemudian hari, hingga sekarang belum juga mendapat respon dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Hingga akhirnya Melalui Komisi C, DPRD Jatim dalam waktu dekat ini akan menggalan interpelasi (hak bertanya) kepada Gubernur yang baru menjabat 1 Tahun 4 bulan ini.












