Surabaya, cakrawalanews.co – Perjuangan bertahun-tahun 17 pensiunan pegawai Honorer pemerintah kota Surabaya yang berasal dari Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Kesehatan untuk mendapatkan bantuan keuangan berupa pensiunan atau pesangon tetap tak membuahkan hasil.
Pasalnya, tak ada payung hukum untuk mengucurkan anggaran pensiunan kepada mantan pegawai pemerintah kota itu.
“Kami memahami posisi pemerintah kota jika mengucurkan anggaran pesangon untuk para pensiunan justru menyalahi aturan,” terang Herlina, Ketua Komisi A usai hearing dengan beberapa pensiunan Honorer dan SKPD pemerintah kota, Rabu (8/2)
Herlina mengaku, tuntutan pesangon para pensiunan honorer awalnya sebesar Rp. 50 juta. Namun, kemudian menyerahkan besarannnya kepada kesanggupan pemerintah kota.












