Meski begitu, pemerintah kota juga tak bisa memberikan tali asih atau bantuan keuangan tersebut, karena tak ada aturan yang mengaturnya.
“Untuk mengucurkannya, memang tak ada landasan hukumnya,” terangnya
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, berdasarkan kenyataan tersebut, menjadi tantangan bagi pemerintah kota dalam melakukan perjanjian terkait masa kerja,hak dan kewajiban tenaga hononorer atau outsourcing yang saat ini jumlahnya cukup banyak.
“Kami tak ingin pemkot nantinya mengalami kejadian seperti ini, tak bisa memberikan tali asih kepada tenaga honorernya,” tuturnya



