Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja atau kantor pemerintahan yang ada di Surabaya diharuskan membentuk Satgas COVID-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing.
“Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” katanya.

Namun demikian, Irvan menyatakan, bahwa penindakan protokol kesehatan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. Sebab, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing.
“Protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisa menggantungkan kepada aparat, Linmas, Satpol PP, Polisi, dan TNI, tapi harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri. Jadi itu yang diminta Ibu Wali Kota,” paparnya.
Menurutnya, sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbeda saat penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan kepada setiap individu atau masyarakat yang melanggar. Namun begitu, dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Surabaya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini.
“Dilihat di tempat usaha itu apakah sudah ada protokolnya atau belum. Nah, ketika itu belum maka dilakukan teguran serta tahapan-tahapan lebih lanjut sesuai dengan Perwali dan itu akan ada timeline selama 14 hari,” jelasnya.
Dalam menerapkan Perwali ini, pihaknya juga menggandeng para akademisi, khususnya di bidang kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalam melakukan asesmen hubungan antara tingkat sebaran COVID-19 dengan kepatuhan masyarakat.
“Nanti juga ada asesmen yang dibuat rekan-rekan akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Sehingga nanti akan ada hubungan antara tingkat sebaran COVID-19 dengan kepatuhan masyarakat,” pungkasnya. (adv)



