AdvertorialBerita UtamaIndeks

Beri Kepercayaan Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan, Wali Kota Risma Terbitkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020

×

Beri Kepercayaan Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan, Wali Kota Risma Terbitkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Protokol Kesehatan yang diterapkan di pasar genteng sebagai upaya pencegahan covid-19
Protokol Kesehatan yang diterapkan di pasar genteng sebagai upaya pencegahan covid-19

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya telah berakhir pada 8 Juni 2020. Dengan berakhirnya PSBB itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menghimbau kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan sembari menjalankan roda perekonomian.

Nah, untuk mendukung hal itu, Wali Kota Risma menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 pada semua sektor lapisan masyarakat.

Wali Kota Risma mengatakan, dengan tak diperpanjangnya PSBB di Surabaya, ia berharap masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol-protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, agar aktivitas masyarakat dapat berjalan, serta roda perekonomian kembali lancar. “Dengan begitu kami bisa menjalankan protokol kesehatan di samping menjalankan roda perekonomian,” kata dia.

Meski tugas ini tidak mudah, namun hal itu harus dilakukan mengingat warga juga harus melanjutkan kehidupan mereka untuk mencari nafkah. Akan tetapi, Wali Kota Risma meyakini baik pemerintah maupun masyarakat telah berkomitmen bersama untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Protokol Kesehatan yang diterapkan di Pasar Genteng Baru Surabaya
Protokol Kesehatan yang diterapkan di Pasar Genteng Baru Surabaya

“Kami sadar sepenuhnya bahwa ini tanggung jawab yang berat dan besar bagi kami, namun kami berusaha untuk berkomitmen baik dari pemerintahan maupun seluruh warga Surabaya untuk tetap bisa kami berusaha mencegah penularan COVID-19,” jelasnya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan di semua sektor lapisan masyarakat.

Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *