Sedangkan di poin ketujuh, Irvan menyebut, diatur mengenai protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan. Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” kata Irvan.
Nah, untuk mendukung Perwali nomor 28 tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya kemudian menerbitkan petunjuk teknik (juknis) di bidang khusus yang memerlukan petunjuk khusus. Mulai bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan.
“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan.
Pada intinya, Irvan menyebut, ketika Perwali itu ditandatangani, bukan berarti pelaku usaha langsung boleh membuka usahanya sembari mengatakan sudah menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu. “Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” imbuhnya.

Pasal 34 dan 35 Perwali Nomor 28 Tahun 2020 Diatur Sanksi Bagi Pelanggar
Dalam Perwali tersebut juga diatur tentang Sanksi Administratif kepada setiap orang atau penanggungjawab kegiatan yang melakukan pelanggaran. Mulai sanksi berupa teguran, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, hingga pencabutan izin. Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” tegas Irvan.



