Terkait nama penerima yang sudah meninggal, menurut Nurhayati, bisa diberikan kepada ahli waris dengan menunjukkan foto kopi kartu keluarga. Jika penerima bantuan tidak mempunyai ahli waris, maka dapat diberikan kepada penerima pengganti sesuai kriteria dengan didukung Berita Acara Penggantian Penerima dari Dinas Sosial Kabupaten Tegal atau dialihkan ke panti sosial terdekat. Adapun untuk penambahan KPM baru, mekanismenya harus diawali dari usulan pemerintah desa.
Sebelumnya, penyerahan bansos pangan provinsi di Kabupaten Tegal ini sudah dilaksanakan secara simbolis oleh Staf Ahli Bupati Tegal Agus Subagyo, pada Selasa (9/6/2020) lalu di Balai Desa Penusupan Kecamatan Pangkah. Sebanyak seratus paket sembako pangan telah dibagikan kepada KPM desa setempat. (Teguh AS)












