Cakrawala JatimIndeks

Kepala Daerah di Surabaya Raya Diminta Buat Protokol Kesehatan Pasar Tradisional dan Mall

×

Kepala Daerah di Surabaya Raya Diminta Buat Protokol Kesehatan Pasar Tradisional dan Mall

Sebarkan artikel ini

Seperti diketahui, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan tiga kepala daerah di Surabaya tidak melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski pertambahan kasus positif Covid-19 di wilayah itu masih tinggi.
Keputusan itu diambil tiga kepala daerah yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kotamadya Surabaya dalam rapat evaluasi PSBB yang difasilitasi oleh Pemprov Jatim.

“Yang perlu diperhatikan saat menyusun Pergub 8 Juni 2020 yaitu hari ini, (PSBB) sudah selesai. Tentunya hasil rapat secara teknis tadi malam, kemudian sore tadi telah diambil langkah para Bupati/Wali Kota tidak melanjutkan PSBB,” katanya pada Seni malam (8/6).
Dia mengatakan, dengan berakhirnya PSBB yang berlaku hingga Senin (8/6) tersebut, tiga kepala daerah bersepakat untuk menyiapkan masa transisi menuju new normal.

Sebagai payung hukum, kata Sekdaprov Jatim, tiga kepala daerah akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur ketentuan dalam masa transisi pasca PSBB.

Dikatakan Sekdaprov Jatim, penghentian PSBB itu merupakan usulan dari ketiga kepala daerah yang disampaikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Menurut dia, masa transisi Surabaya Raya akan berlaku pada 14 hari kedepan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *