Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni yang mendampingi kehadiran Bupati Tegal tersebut mengungkapkan jika selama masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya membatasi layanan uji kendaraan maksimal 50 unit setiap harinya. “Kita batasi satu hari 50 kendaraan. Hal ini karena penyiapan kendaraan yang akan diuji sampai benar-benar steril sebagaimana dipersyaratkan protokol kesehatan, memerlukan waktu yang lebih panjang.
Selama masa pandemi Covid ini, pihaknya juga mengubah jam pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB untuk hari Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu tutup. (Rosikin)












