Wakil Ketua FPWP, Moch. Anwar mengatakan, tidak sepatutnya PT Pelindo III ini menarik hak sewa pakai ke para penghuni rumah, karena bukan pemilik sah lahan yang dihuni ribuan warga Perak.
Dalam kasus ini, menurut Anwar, PT Pelindo hanya sebagai operator otoritas pelabuhan dibawah naungan Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Aksi ini sengaja kami lakukan karena sudah tidak tahan lagi dengan ulah para oknum PT Pelindo III yang memungut sewa dan bahkan menaikan tarif sewa lahan,” ujar Anwar disela aksinya, Rabu (18/1/2017).
Tarif yang dibebankan ke warga – pun juga melebihi ambang batas ketentuan. Anwar mengungkapkan, sebelumnya hanya dikenakan Rp.1.2 juta, namun sekarang dinaikkan menjadi Rp.8 juta pertahun.



